Tampilkan postingan dengan label asuransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asuransi. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Agustus 2012

Mathematics, what you gonna be???

Kesan yang muncul dari lulusan matematika adalah seorang dosen/guru. Well, dosen dan guru adalah pekerjaan yang mulia dan sangat bagus menurut saya karena bisa menyebarkan ilmu yang kita miliki dan merupakan salah satu dari 3 amal jariah yang pahalanya tak akan pernah terputus. Namun perlu diingat bahwa kuliah di jurusan matematika tidak hanya bertujuan untuk membentuk seseorang menjadi seorang dosen/guru.

Bidang pekerjaan matematika sangat luas, hampir seluruh ilmu lainnya membutuhkan matematika. Matematikawan dari bidang murni dapat menjadi seorang dosen dan peneliti untuk memecahkan permasalahan bisnis, pendidikan, dan industri. Statistikawan dapat menjadi seorang peneliti yang menganalisa hasil eksperimen dan survey. Ahli komputer lulusan matematika dapat menjadi pengembang software yang kini merupakan salah satu bisnis yang sangat prospektif di Indonesia dan dunia. Aktuaris saat ini sangat dibutuhkan dan sangat dicari oleh perusahaan asuransi untuk menghitung premi dan memaksimumkan keuntungan perusahaan asuransi. Trekahir, ahli riset operasi dapat bekerja membantu manajemen perusahaan untuk mendapatkan keuntungan maksimal dan risiko minimal melalui proses ilmiah.

CareerCast meniliti tentang 200 pekerjaan terbaik dan terburuk di Amerika tahun 2010 berdasarkan 5 kategori utama, yaitu tingkat pendapatan, prospek pekerjaan, lingkungan kerja, tingkat stress, dan tuntutan fisik. Penelitian tersebut menggunakan data dari Biro Statistik Tenaga Kerja Amerika, Sensus, dan Studi Asosiasi Dagang. Berikut adalah ranking teratas dari 200 pekerjaan yang diteliti:
  

Rangking tersebut juga dapat dilihat secara rinci di Forbes. Dapat dilihat bahwa 5 dari 10 pekerjaan teratas berasal dari jurusan matematika! Pekerjaan tersebut adalah aktuaris, pengembang software, analis sistem komputer, matematikawan, dan statistikawan. Tapi itu kan di Amerika, bagaimana dengan Indonesia?? Jangan salah, banyak lulusan matematika yang bekerja sebagai aktuaris, analis, dan statistikawan di perusahaan asuransi dan bank ternama di Indonesia. Standard gaji mereka pun tidak kalah dengan lulusan dari jurusan lainnya. Sekadar info, misalkan untuk aktuaris, ketika kita sudah mendapatkan gelar FSAI (gelar profesi puncak aktuaria), gaji yang didapatkan bisa mencapai 50-100 juta rupiah. Namun untuk mendapatkan gelar tersebut tidak mudah, dibutuhkan perjuangan yang berat. Mungkin baru ada 100 orang yang seperti itu di Indonesia, makanya gaji yang ditawarkan sangat tinggi.

Bagaimana? Wawasan kita tentang matematika sudah terbuka bukan? Mulai saat ini janganlah mengangap sebelah mata bidang apapun, karena semuanya pasti ada kelebihan yang tidak semua orang ketahui. Bagi yang masih pikir-pikir untuk mengambil jurusan matematika janganlah ragu, bagi yang sudah mengambil tetaplah semangat menuntut ilmu yang indah ini.. :)

Diadopsi dari: http://amriilmma.blogspot.com

Kamis, 29 April 2010

Resiko Apa Saja yang Diasuransikan?

Tidak semua risiko yang dihadapi manusia dapat diasuransikan. ada syarat atau elemen yang harus ada di dalam suatu risiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses Perjanjian Asuransi.
  1. Risiko tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah ang cukup banyak (Homogeneous Similarly).Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran, jumlahnya cukup banyak, begitujuga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian. Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 (satu) sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.
  2. Bentuk risikonya harus Risiko Mumi (Pure Risk).
  3. Selain berbentuk risiko murni, juga harus merupakan risiko khusus atau Particular.
  4. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.
  5. Risikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.
  6. Obyek risiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang (Financial Value).
  7. Mereka yang akan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi hukum.
  8. Atas pengalihan risiko tersebut haras dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar (Reasonable Premium).
Dengan mengetahui gambaran tentang risiko termasuk mengetahui Perils dan Hazards, akan lebih mudah mengetahui dan mempelajari asuransi.
Risiko akan selalu dihadapi manusia, siapa saja, dimana saja dan kapan saja, manusia yang menghadapi risiko dapat mengalihkan risiko-risiko yang memenuhi syarat kepada perusahaan asuransi dengan membeli proteksi asuransi. Dengan demikian istilah “Risk is the very center of Insurance and the very center of life” mengandung kebenaran aktual.

Apa Itu Asuransi?


Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss).
Misalnya:
1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami

SECARA GARIS BESAR BIDANG ASURANSI TERDIRI DARI 3 (TIGA) GOLONGAN, YAITU:
ASURANSI UMUM:
Yang terdiri dari asuransi untuk Harta Benda (Property), Kepentingan Keuangan (Pecuniary), Tanggung Jawab Hukum (Liability), dan Asuransi Diri (Asuransi Kecelakaan dan Asuransi Kesehatan).

ASURANSI JIWA:
Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode Polis Asuransi Jiwa yang bersangkutan. Perusahaan Asuransi Jiwa juga diperbolehkan untuk memasarkan produk Asuransi Kecelakaan dan Kesehatan.

ASURANSI SOSIAL:
Adalah program Asuransi Wajib yang diselenggarakan Pemerintah berdasarkan Undang-Undang. Maksud dan tujuan Asuransi Sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan bertujuan tidak mendapatkan keuntungan-keuntungan komersial.

PERBEDAAN ANTARA ASURANSI JIWA DAN ASURANSI UMUM ANTARA LAIN ADALAH:
Pada Asuransi Jiwa terdapat unsur perlindungan (proteksi) dan unsur tabungan, sedangkan pada Asuransi Umum hanya terdapat unsur proteksi saja.

Pembayaran klaim atas ganti kerugian atau santunan dari Asuransi Jiwa sudah ditentukan pada saat permulaan perjanjian, sedangkan pada Asuransi Umum ditentukan pada saat kerugian terjadi.

Prinsip Utmost Good Faith (Prinsip Itikad Sangat Baik)


Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan.
Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.


ASURANSI VS JUDI


Judi adalah berjudi (untung-untungan) dan tentunya asuransi lebih bermanfaat dari berjudi, berikut adalah perbedaan asuransi dan judi.

PERJANJIAN ASURANSI
  1. Hanya melibatkan bentuk Resiko Murni (Pure Risk), penerima ganti rugi tidak diuntungkan menerima keuntungan karena sifatnya kompensasi. 
  2. Mempunyai prinsip-prinsip dan dilindungi Hukum /undang-undang.
  3. Kepentingan keuangan Tertanggung atas obyek asuransi sangat dominan / penting.
  4. Identitas masing-masing pihak diketahui sebelum dimulai kontrak / perjanjian.
  5. Memberi manfaat positif bagi perkembangan ekonomi.
UNTUNG-UNTUNGAN ATAU JUDI
  1. Melibatkan Resiko Spekulatif (ada yang untung dan rugi). 
  2. Tidak mempunyai prinsip apapun bahkan dilarang Undang-Undang.
  3. Tidak ada kepentingan apa-apa kecuali menang dan kalah.
  4. Tidak memerlukan identitas para pelakunya. 
  5. Tidak memberi manfaat apa-apa.