Jumat, 03 September 2010

PENGECUALIAN DALAM ASURANSI KECELAKAAN LALU LINTAS DAN JALAN RAYA PT JASARAHARJA (PERSERO)

Hari Raya Iedul Fitri 1431 H tinggal beberapa hari lagi. Mungkin ada diantara Anda yang sudah mulai bersiap-siap untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman Anda, baik dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Untuk membekali perjalanan Anda, saya ingin sharing informasi mengenai asuransi kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum dari PT Asuransi Jasaraharja (Persero). Ini penting mengingat bahwa negara telah memberikan perlindungan kepada Anda dalam setiap perjalanan. Meski demikian, Jasaraharja tidak serta merta dapat mengabulkan semua jenis klaim yang Anda ajukan. Berikut salah satu petikan berita yang saya kutip dari sebuah harian lokal di Sumatera Selatan mengenai salah satu pengecualian kecelakaan yang tidak terjamin Jasaraharja.
“Laka Tunggal Tak Dijamin Asuransi”
 Sriwijaya Post - Kamis, 19 Agustus 2010 21:24 WIB

BERHATI-hatilah saat membawa mobil sewa di perjalanan, baik menggunakan jasa sopir yang disediakan penyedia mobil maupun sopir sendiri. PT Jasa Raharja ternyata tidak menanggung asuransi kecelakaan akibat keteledoran sendiri atau kecelakaan (laka) tunggal. Jasa Raharja hanya menanggung asuransi kecelakaan karena tabrakan antar kendaraan. Kepala Bagian Humas PT Jasa Raharja, Persero, Hj Ema Lisarina kepada Sripo mengungkapkan, sesuai UU No 34 tahun 1964 tentang asuransi kecelakaan diri. Siapapun yang mengalami kecelakaan, baik pengemudi, pemilik maupun penyewa akan ditanggung asuransi.
Jenis kecelakaan yang ditanggung yakni kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan. “Kalau yang bersangkutan kecelakaan tunggal, seperti masuk jurang atau nabrak tiang, tidak dijaminkan asuransi,” katanya. Besaran klaim tergantung tingkat keparahan, untuk korban meninggal dunia maksimal Rp 25 juta dan korban luka Rp 10 juta. “Nilai itu hanya untuk korban kecelakaan saja tidak termasuk untuk asuransi mobil,” katanya. Khusus asuransi mobil, pemilik atau pengusaha rental terdaftar dulu sebagai peserta asuransi Jasa Raharja Putera.
“Kalau tidak terdaftar, yah tidak bisa diklaim tergantung perusahaan bersangkutan,” kata Ema.
Lalu bagaimana cara mengajukan klaim asuransi kecelakaan?. Dijelaskan Ema, korban atau ahli waris tinggal mengajukan ke kantor asuransi PT Jasa Raharja setempat dengan melampirkan surat keterangan atau laporan kepolisian.
“Nanti baru kita lakukan survei, apakah memang benar yang bersangkutan korban kecelakaan, bagaimana dan dimana kejadiannya. Selanjutnya baru didaftarkan untuk pengajuan pembayaran klaim,” jelas Ema. Jika persyaratan lengkap maka nilai pertanggungan akan langsung dibayarkan. (sta)
(Sumber : http://www.sripoku.com/view/44345/laka_tunggal_tak_dijamin_asuransi)

Dalam situs resmi Jasaraharja (silakan buka di http://www.jasaraharja.co.id/page.cfm?id=6) dijelaskan bahwa yang dimaksud “KORBAN” kecelakaan adalah “PIHAK KETIGA”. Siapakah “pihak ketiga” ini ?. Dijelaskan lebih lanjut bahwa pihak ketiga adalah : (1) setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan. Contoh : pejalan kaki yang ditabrak oleh kendaraan bermotor. (2) setiap orang yang berada dalam kendaraan bermotor (dengan catatan : si sopir dalam mobil tertabrak bukan dianggap sebagai pihak yang dinyatakan bersalah dalam kecelakaan tersebut). Contoh : sebuah keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, anak, dan mertua sedang berada dalam mobil Toyota Kijang, lalu tiba-tiba ditabrak oleh kendaraan lain dimana dinyatakan oleh polisi bahwa kesalahan berada pada pihak penabrak, maka penumpang dalam mobil tersebut tercover oleh Jasaraharja. Hal yang sama berlaku untuk kasus sepeda motor.
Dengan demikian, berdasarkan informasi di atas, jika misalkan Anda sebagai pengemudi kendaraan mengalami cacat atau bahkan meninggal dalam suatu tabrakan dimana kesalahan ada pada diri Anda, maka baik pengemudi maupun penumpangnya tidak berhak mendapat santunan Jasaraharja. Kunci dari masalah ini adalah pada siapa yang melakukan kesalahan. Jika sumber penyebab kecelakaan berasal dari kita sendiri, meskipun kita mengalami luka parah sekalipun, klaim ke Jasaraharja tidak dapat diproses !. Termasuk dalam hal ini adalah kecelakaan tunggal sebagaimana berita yang dimuat di atas. Bagaimana jika polisi belum dapat menyimpulkan siapa yang salah dan siapa yang benar ?. Untuk case ini, santunan tidak akan diberikan sebelum terdapat putusan pengadilan yang bersifat tetap. Demikian pula jika terjadi laporan tabrak lari, harus diusut terlebih dahulu siapa yang bersalah.

Kesimpulan
PT Asuransi Jasaraharja (Persero) hanya akan mengganti kerugian kepada setiap pihak ketiga (third party) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, baik korban tersebut berada di luar kendaraan (seperti pejalan kaki) maupun yang berada di dalam kendaraan. Korban di sini diartikan sebagai pihak yang berada dalam posisi yang benar. Jika Anda dinyatakan bersalah oleh kepolisian, Anda tidak berhak mendapat santunan, begitu pula jika kecelakaan yang terjadi adalah kecelakaan tunggal.
Yang menjadi pertanyaan dalam benak saya sebagai seorang warga negara Indonesia adalah : jika kecelakaan tunggal itu disebabkan oleh kondisi jalan yang rusak (dimana negara ikut bertanggung jawab terhadap fasilitas umum ini), apakah patut jika peristiwa kecelakaan tunggal  seperti ini tetap dianggap tidak sah sehingga korban pun tidak berhak mendapat santunan ?.

Written by Fajar Nindyo 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap tinggalkan nama dan email anda