Profesi aktuaris berasal dari pertengahan abad kedelapan belas di Inggris. Revolusi Industri telah mengakibatkan pertumbuhan di banyak bidang usaha yang pada umumnya sampai sekarang masih dilaksanakan, termasuk sejumlah besar bentuk asuransi yang dirancang untuk memperkecil tingkat risiko. Kebutuhan akan aktuaris semakin banyak diperlukan untuk mengidentifikasikan risiko serta menghitung kerugian keuangan yang timbul. Pada pertengahan abad ke sembilanbelas, terbentuk Institute Aktuaris di London serta Fakultas Aktuaris di Edinburgh.
Di Indonesia, profesi aktuaris dibawah Persatuan Aktuaris Indonesia yang secara resmi mulai didirikan dan diakui oleh pemerintah pada tahun 1962. Pada awal berdirinya organisasi ini beranggotakan 25 orang, 18 diantaranya hingga saat ini masih aktif pada profesi ini. Sebagian besar dari mereka adalah para top eksekutif di industri asuransi dan konsultan aktuaris. Dengan diterbitkannya undang-undang asuransi dan dana pensiun yang diberlakukan pada tahun 1992, maka pengawasan baru yang dilakukan Pemerintah pada industri asuransi mempunyai dampak kerja yang lebih besar bagi para aktuaris. Hal ini menempatkan profesi Aktuaris di baris terdepan dalam bidang jasa keuangan.
Hingga saat ini terdapat 129 anggota Persatuan Aktuaris Indonesia.
Hingga saat ini terdapat 129 anggota Persatuan Aktuaris Indonesia.
Peraturan Pemerintah dan Aktuaris
Selambat-lambatnya pada akhir tahun 1997, undang-undang mengharuskan setiap perusahaan asuransi wajib memperkerjakan sekurang-kurangnya seorang tenaga aktuaris. Pada saat ini, Persatuan Aktuaris Indonesia mempunyai kurang dari 60 orang Aktuaris yang bekerja tersebar pada perusahaan Asuransi Jiwa, Dana Pensiun atau Konsultan Aktuaria, sedangkan perusahaan asuransi jiwa di Indonesia berjumlah 58 perusahaan. Dengan demikian, diberlakukannya undang-undang tersebut memberikan banyak peluang kerja Aktuaris. Disamping itu, dari seluruh penduduk Indonesia, baru kurang lebih 12% menjadi peserta program asuransi jiwa sedangkan pertumbuhan pasar asuransi meningkat sebesar 30% pertahun. Oleh karena itu para aktuaris muda diharapkan dapat mengembangkan bidang asuransi jiwa di tahun-tahun mendatang.
Undang-undang Dana Pensiun menetapkan keharusan mengaudit laporan keuangan oleh kuntan publik terdaftar. Juga evaluasi tanggung jawab aktuaria dari dana pensiun harus dilakukan oleh suatu aktuaris pihak ketiga yang mandiri. Ini akan menciptakan banyak kesempatan bagi aktuaris yang bekerja pada perusahaan konsultan aktuaris. Pemerintah harus melakukan penilaian pensiun untuk memeriksa apakah dana pensiun telah mengikuti persyaratan undang-undang. Bantuan aktuaris diperlukan untuk melakukan penilaian pensiun. Pada saat ini terdapat kira-kira 300 dana pensiun terdaftar di Indonesia, tetapi jumlah mereka bertumbuh dengan cepat karena Pemerintah telah meramalkan lebih dari 200 pendaftaran baru dalam tahun 1998. Pertumbuhan cepat dari sektor ini akan memberikan banyak kesempatan bagi para aktuaris muda.