Selasa, 09 Agustus 2011

Pemerintah Tak Sanggup Bayar Pensiunan PNS Fully Funded

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan belum sanggup membayar penuh tanggungan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga yang mengurus permasalahan pensiun, dalam hal ini PT Taspen.

Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto mengungkapkan dalam peraturan pemerintah, sistem pensiun di Indonesia arahnya lebih ke fully funded, namun sampai saat ini pemerintah masih menggunakan pay as you go. Agus menjelaskan saat ini pemerintah belum mampu menerapkan fully funded.

"Tapi melihat kondisi negara kita seperti ini, belum saatnya fully funded," ungkap Agus kala di temui di kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (16/6/2011).

Ketidaksanggupan pemerintah untuk menggunakan fully funded, kata Agus, karena akumulasi pembayaran gaji pensiunan sudah terlalu besar. "Ada kewajiban dari sejak tahun PP itu keluar, kalau dihitung sampai sekarang, jumlahnya ratusan triliun itu," tutur dia.

Dijelaskannya, dana fully funded tersebut berasal dari iuran yang didapatkan dari iuran setiap bulan. "Untuk mendapatkan klaim pensiun sebesar itu, setiap bulan sampai dia mati, dia harus mengiur besar sekali tuh, setiap bulannya," jelas dia.

Lebih lanjut dia menuturkan, dengan sistem pay as you go, pembayaran pensiun sepenuhnya ditanggung tanpa ada iuran dari peserta. "Jadi selama ini kita itu pay as you go, di-cover oleh APBN," tambahnya.

Dengan demikian, APBN pemerintah selalu terbeban, hal tersebut dikarenakan setiap tahun terjadi penambahan pegawai dan biaya pensiunan sebesar 10 persen, dan semua harus ditanggung dengan pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan dalam Pokok Pokok kebijakan fiskal 2012. Adapun jumlah dana yang diperlukan untuk membayar manfaat pensiun ini diperkirakan akan terus mengalami peningkatan, yakni Rp51,5 triliun pada 2011 menjadi Rp59 triliun di 2012.

Selasa, 05 April 2011

PROSPEK INDUSTRI ASURANSI JIWA DI INDONESIA

Berbeda dengan jenis asuransi lainnya, asuransi jiwa mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga September 2007 Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total pendapatan premi bruto telah mencapai Rp 32,4 triliun, naik 71% dibandingkan periode yang sama tahun 2006. Padahal angka ini baru mencakup 39 dari total 46 perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia.

Kenaikan ini terutama dipicu oleh penjualan produk unit link yang belakangan ini memang sangat fenomenal. Sampai dengan Juni 2007 pendapatan premi dari unit link ini telah mencapai Rp 5,75 triliun atau hampir dua kali lipat dari perolehan di periode yang sama tahun 2006. Salah satu faktor utamanya adalah mulai bergesernya minat masyarakat dari produk asuransi tradisional (tidak ada nilai tunai) menjadi unit link di mana pada waktu yang diperjanjikan tertanggung memperoleh nilai tunai selain dari manfaat proteksi kesehatan. Produk ini disukai karena merupakan gabungan antara proteksi dengan investasi.

Dengan pencapaian yang meyakinkan pada 2007 tersebut, bagaimanakah kinerja pada 2008? Pada 2008 diperkirakan asuransi jiwa masih akan terus tumbuh signifikan. Hal ini mengingat adanya beberapa faktor pendukung, diantaranya adalah makin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi kesehatan. Disamping itu, fenomena penjualan unit link yang luar biasa juga didukung oleh inovasi produk dan penurunan suku bunga perbankan. Masyarakat juga mulai mencari alternatif investasi lain yang memberikan imbal hasil yang lebih menarik dibanding deposito di bank. Dari sektor makro, target pemerintah yang mematok pertumbuhan ekonomi hingga mencapai angka 6,8% juga menambah keyakinan tersendiri akan semakin bertumbuhnya asuransi jiwa pada 2008.

Potongan PPH Gaji Turun

Terhitung 1 Januari 2011, potongan pajak penghasilan (PPh) dari gaji PNS, anggota TNI/Polri serta pensiunan mengalami sedikit perubahan. Kebijakan tersebut berlaku untuk pegawai negeri sipil golongan III. Sedangkan golongan I, II dan IV tidak mengalami perubahan.

Kepala Biro Keuangan dan Aset Pemprov Sumsel, Laonma Pn Tobing SE Ak menegaskan, perubahan ini memang diatur melalui PP No 80 Tahun 2010. "Berlakunya mulai 1 Januari tadi," katanya, kemarin. Untuk PNS golongan I dan II, memang sudah cukup lama tidak lagi dikenai pemotongan PPh.

Yang berubah, lanjut Laonma, hanya PNS golongan III. "Selama ini kena potongan PPh sebesar 15 persen. Dengan aturan baru ini berkurang potongan gajinya, tinggal 5 persen saja," ujar Laonma lagi. Sedangkan untuk PNS golongan IV tetap dikenakan potongan PPh sebesar 15 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya.

Dari sekitar 8.000 PNS lingkup Pemprov Sumsel, ternyata PNS golongan III merupakan yang paling banyak. Data terakhir 2009, gologan I hanya ratusan orang, golongan II lebih dari 1.500 orang, golongan III mencapai 5.000 lebih sedangkan golongan IV ratusan orang.

Selama ini, terbanyak PNS lingkup pemprov memang menumpuk di golongan III. Mereka itu level Kasubbag atau PNS struktural eselon IV yanng tidak memegang jabatan. "Mereka inilah yang kena potongan 15 perseb, cukup memengaruhi gaji. Tapi dengan pengurangan ini setidaknya bisa lebih ringan," imbuh Laonma.

Ia menambahkan, potongan PPh yang diatur dalam PP baru itu juga berlaku untuk uang honor yang diperoleh para PNS. Misalkan, ada PNS yang ditunjuk menjadi panitia lelang. "Nah, honornya sebagai anggota panitia lelang akan dipotong karena itu termasuk penghasilan. Besarnya potongan PPh disesuaikan dengan potongan PNS tersebut," tuturnya.

Dalam PP baru ini disebutkan, bagi yang tidak punya NPWP (nomor pokok wajib pajak) akan dikenakan tarif PPh, pasal 21 sebesar 20 persen lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan. Untuk itu, kata Laonma, pihaknya akan membuat semacam surat edaran kepada semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"Mungkin melalui kepala SKPD masing-masing, kita minta semua PNS lingkup Pemprov Sumsel agar punya NPWP. KIta juga akan mencoba koordinasi dengan jajaran Kanwil Pajak agar bisa dilakukan jemput bola," tuturnya.

Selain PNS, ketentuan baru diatas rupanya berlaku pula untuk anggota TNI/Polri. Semua halnya dengan PNS, bagi anggota TNI/Polri yang setara PNS golongan I dan II (tamtama dan Bintara) tidak akan dikenakan potongan PPh pada gajinya. Untuk level perwira pertama (pama) akanb terkena PPh sebesar 5 persen.
Dan untuk perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) akan kena potongan PPh 15 persen. Potongan serupa berlaku untuk semua pensiunan PNS dan TNI/Polri.

Sumber: Palembang, Sumatera Ekspres