Selasa, 05 April 2011

Potongan PPH Gaji Turun

Terhitung 1 Januari 2011, potongan pajak penghasilan (PPh) dari gaji PNS, anggota TNI/Polri serta pensiunan mengalami sedikit perubahan. Kebijakan tersebut berlaku untuk pegawai negeri sipil golongan III. Sedangkan golongan I, II dan IV tidak mengalami perubahan.

Kepala Biro Keuangan dan Aset Pemprov Sumsel, Laonma Pn Tobing SE Ak menegaskan, perubahan ini memang diatur melalui PP No 80 Tahun 2010. "Berlakunya mulai 1 Januari tadi," katanya, kemarin. Untuk PNS golongan I dan II, memang sudah cukup lama tidak lagi dikenai pemotongan PPh.

Yang berubah, lanjut Laonma, hanya PNS golongan III. "Selama ini kena potongan PPh sebesar 15 persen. Dengan aturan baru ini berkurang potongan gajinya, tinggal 5 persen saja," ujar Laonma lagi. Sedangkan untuk PNS golongan IV tetap dikenakan potongan PPh sebesar 15 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya.

Dari sekitar 8.000 PNS lingkup Pemprov Sumsel, ternyata PNS golongan III merupakan yang paling banyak. Data terakhir 2009, gologan I hanya ratusan orang, golongan II lebih dari 1.500 orang, golongan III mencapai 5.000 lebih sedangkan golongan IV ratusan orang.

Selama ini, terbanyak PNS lingkup pemprov memang menumpuk di golongan III. Mereka itu level Kasubbag atau PNS struktural eselon IV yanng tidak memegang jabatan. "Mereka inilah yang kena potongan 15 perseb, cukup memengaruhi gaji. Tapi dengan pengurangan ini setidaknya bisa lebih ringan," imbuh Laonma.

Ia menambahkan, potongan PPh yang diatur dalam PP baru itu juga berlaku untuk uang honor yang diperoleh para PNS. Misalkan, ada PNS yang ditunjuk menjadi panitia lelang. "Nah, honornya sebagai anggota panitia lelang akan dipotong karena itu termasuk penghasilan. Besarnya potongan PPh disesuaikan dengan potongan PNS tersebut," tuturnya.

Dalam PP baru ini disebutkan, bagi yang tidak punya NPWP (nomor pokok wajib pajak) akan dikenakan tarif PPh, pasal 21 sebesar 20 persen lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan. Untuk itu, kata Laonma, pihaknya akan membuat semacam surat edaran kepada semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"Mungkin melalui kepala SKPD masing-masing, kita minta semua PNS lingkup Pemprov Sumsel agar punya NPWP. KIta juga akan mencoba koordinasi dengan jajaran Kanwil Pajak agar bisa dilakukan jemput bola," tuturnya.

Selain PNS, ketentuan baru diatas rupanya berlaku pula untuk anggota TNI/Polri. Semua halnya dengan PNS, bagi anggota TNI/Polri yang setara PNS golongan I dan II (tamtama dan Bintara) tidak akan dikenakan potongan PPh pada gajinya. Untuk level perwira pertama (pama) akanb terkena PPh sebesar 5 persen.
Dan untuk perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) akan kena potongan PPh 15 persen. Potongan serupa berlaku untuk semua pensiunan PNS dan TNI/Polri.

Sumber: Palembang, Sumatera Ekspres

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap tinggalkan nama dan email anda