Kamis, 29 April 2010

Resiko Apa Saja yang Diasuransikan?

Tidak semua risiko yang dihadapi manusia dapat diasuransikan. ada syarat atau elemen yang harus ada di dalam suatu risiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses Perjanjian Asuransi.
  1. Risiko tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah ang cukup banyak (Homogeneous Similarly).Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran, jumlahnya cukup banyak, begitujuga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian. Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 (satu) sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.
  2. Bentuk risikonya harus Risiko Mumi (Pure Risk).
  3. Selain berbentuk risiko murni, juga harus merupakan risiko khusus atau Particular.
  4. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.
  5. Risikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.
  6. Obyek risiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang (Financial Value).
  7. Mereka yang akan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi hukum.
  8. Atas pengalihan risiko tersebut haras dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar (Reasonable Premium).
Dengan mengetahui gambaran tentang risiko termasuk mengetahui Perils dan Hazards, akan lebih mudah mengetahui dan mempelajari asuransi.
Risiko akan selalu dihadapi manusia, siapa saja, dimana saja dan kapan saja, manusia yang menghadapi risiko dapat mengalihkan risiko-risiko yang memenuhi syarat kepada perusahaan asuransi dengan membeli proteksi asuransi. Dengan demikian istilah “Risk is the very center of Insurance and the very center of life” mengandung kebenaran aktual.

Apa Itu Asuransi?


Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss).
Misalnya:
1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami

SECARA GARIS BESAR BIDANG ASURANSI TERDIRI DARI 3 (TIGA) GOLONGAN, YAITU:
ASURANSI UMUM:
Yang terdiri dari asuransi untuk Harta Benda (Property), Kepentingan Keuangan (Pecuniary), Tanggung Jawab Hukum (Liability), dan Asuransi Diri (Asuransi Kecelakaan dan Asuransi Kesehatan).

ASURANSI JIWA:
Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode Polis Asuransi Jiwa yang bersangkutan. Perusahaan Asuransi Jiwa juga diperbolehkan untuk memasarkan produk Asuransi Kecelakaan dan Kesehatan.

ASURANSI SOSIAL:
Adalah program Asuransi Wajib yang diselenggarakan Pemerintah berdasarkan Undang-Undang. Maksud dan tujuan Asuransi Sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan bertujuan tidak mendapatkan keuntungan-keuntungan komersial.

PERBEDAAN ANTARA ASURANSI JIWA DAN ASURANSI UMUM ANTARA LAIN ADALAH:
Pada Asuransi Jiwa terdapat unsur perlindungan (proteksi) dan unsur tabungan, sedangkan pada Asuransi Umum hanya terdapat unsur proteksi saja.

Pembayaran klaim atas ganti kerugian atau santunan dari Asuransi Jiwa sudah ditentukan pada saat permulaan perjanjian, sedangkan pada Asuransi Umum ditentukan pada saat kerugian terjadi.

Prinsip Utmost Good Faith (Prinsip Itikad Sangat Baik)


Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan.
Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.


ASURANSI VS JUDI


Judi adalah berjudi (untung-untungan) dan tentunya asuransi lebih bermanfaat dari berjudi, berikut adalah perbedaan asuransi dan judi.

PERJANJIAN ASURANSI
  1. Hanya melibatkan bentuk Resiko Murni (Pure Risk), penerima ganti rugi tidak diuntungkan menerima keuntungan karena sifatnya kompensasi. 
  2. Mempunyai prinsip-prinsip dan dilindungi Hukum /undang-undang.
  3. Kepentingan keuangan Tertanggung atas obyek asuransi sangat dominan / penting.
  4. Identitas masing-masing pihak diketahui sebelum dimulai kontrak / perjanjian.
  5. Memberi manfaat positif bagi perkembangan ekonomi.
UNTUNG-UNTUNGAN ATAU JUDI
  1. Melibatkan Resiko Spekulatif (ada yang untung dan rugi). 
  2. Tidak mempunyai prinsip apapun bahkan dilarang Undang-Undang.
  3. Tidak ada kepentingan apa-apa kecuali menang dan kalah.
  4. Tidak memerlukan identitas para pelakunya. 
  5. Tidak memberi manfaat apa-apa.

Rabu, 14 April 2010

ACTUAL CASH VALUE (ACV)

Cara perhitungan ganti rugi dalam polis asuransi kerugian bergantung pada metode atau basis yang digunakan.
DEFINISI ACTUAL CASH VALUE
Actual Cash Value (ACV) atau dalam bahasa Indonesia kira-kira diterjemahkan sebagai “Nilai Tunai Sebenarnya” adalah biaya untuk mengganti properti/item yang rusak (damaged) atau hilang (lost) dengan properti/item baru yang sama jenis, merk, dan kualitasnya, dikurangi faktor penyusutan atau depresiasi. Sebagai contoh, Anda mengasuransikan laptop yang dibeli dalam kondisi baru (new) 3 tahun lalu senilai Rp 7.000.000,00. Misalkan besarnya penyusutan 5% per tahun, maka nilai sisa di tahun sekarang (dengan metode straight line depreciation) = Nilai Awal – (Nilai Awal x Penyusutan) = Rp 7.000.000,00 – (Rp 7.000.000,00 x 0,05 x 3) = Rp 7.000.000,00- Rp 1.050.000,00 = Rp 5.950.000,00. Nah, angka inilah yang merupakan Actual Cash Value dari laptop Anda ketika terjadi loss di tahun ke-3 sejak Anda beli. Sebagai catatan, angka depresiasi ini sebenarnya ditentukan berdasarkan 2 (dua) kriteria yaitu : (1) kriteria objektif, berupa rumus dan usia peralatan, serta (2) kriteria subjektif, berupa pengamatan visual terhadap objek tersebut oleh loss adjuster.
Contoh lain, saya memiliki sebuah kamera digital merk Kodak tipe M863 8.2 Megapixel yang saya beli dalam kondisi baru di tahun 2008, lengkap dengan SD memory dan sarung kamera, dengan harga Rp 1.700.000,00. Jika kamera tersebut hilang atau rusak total di tahun 2009 (dengan depresiasi 5% per tahun dan metode straight line), maka Actual Cash Value-nya = Rp 1.700.000,00 – (Rp 1.700.000,00 x 0,05 x 1 tahun) = Rp 1.615.000,00.
Singkatnya, jika dituliskan dalam bentuk formula, maka : Actual Cash Value (ACV) = Replacement Cash Value (RCV) – Depreciation.
KEUNTUNGAN DAN KELEMAHAN ACTUAL CASH VALUE
Keuntungan ganti rugi berdasarkan Actual Cash Value (ACV) bagi tertanggung adalah bahwa premi asuransinya lebih murah dibanding polis yang berbasis Replacement Cash Value (RCV). Namun ketika terjadi klaim, Anda tidak akan memperoleh penggantian dengan barang yang sama (jenis, merk, kualitas) dalam kondisi baru karena perhitungannya akan dikenai depresiasi atau penyusutan.

JENIS-JENIS ASURANSI JIWA

Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) jenis asuransi jiwa yaitu   :

1.    Term assurance (Asuransi Berjangka)
Term assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode waktu tertentu.

Contoh Asuransi Berjangka (Term Insurance)  :
    * Usia Tertanggung 30 tahun
    * Masa Kontrak 1 tahun
    * Rate Premi (misal) : 5 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
    * Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
    * Premi Tahunan yang harus dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000
    * Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak  pertama (50%)

Penjelasan   :
Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.

2.  Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup)
Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif dan sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.

3.   Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna)
Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan.

Contoh Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment)
    * Usia Tertanggung 30 tahun
    * Masa Kontrak 10 tahun
    * Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
    * Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
    * Premi yang harus dibayar : 85/1000 * 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-
    * Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak  pertama (50%)

Penjelasan,
  1. Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.
  2. Bila tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang pertanggungan sebesar 100 juta.
http://www.pojokasuransi.com

    Seni Memilih Asuransi Jiwa

    Asuransi jiwa merupakan asuransi yang paling direkomendasikan perencana keuangan. Sayangnya, belum banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya asuransi ini. Sebagian lagi, malah terjebak asuransi jiwa `abal-abal`.
    Sebuah penelitian yang dilakukan bank asing terkemuka menunjukkan, 70% orang tidak siap bila harus kehilangan pencari nafkah utama keluarga. Selain alas an tidak siap secara mental, para responden terutama wanita, belum siap jika harus kehilangan sumber pencari nafkah utama, yakni suami.
    Meski gerakan emansipasi wanita telah digembar-gemborkan puluhan tahun yang lalu, namun di sejumlah negara di asia, pria tetap merupakan tulang punggung keluarga. Akibatnya, ketika sewaktu-waktu suami meninggal dunia atau cacat permanen, banyak keluarga menjadi terlantar, disinilah letak pentingnya asuransi jiwa.
    Asuransi jiwa berfungsi sebagai pelindung ketika kematian datang tiba-tiba atau kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya fungsi sebagian anggota tubuh. Premi asuransi jiwa yang yang cair setidaknya bisa digunakan untuk kelngsungan hidup beberpa waktu ke depan. Artinya, keluargha yang ditinggalkan tidak mendadak miskin, namun memiliki waktu untuk berbenah dan melanjutkan hidup yang layak.
    Health planner, Aidil Akbar Madjid MBA CFE RFC menguraikan, asuransi jiwa sangat penting dimiliki bagi mereka yang memiliki tanggungan. "Asuransi jiwa tidak melulu diperuntukkan bagi suami yang bertugas mencari nafkah. Orang yang masih single pun jika memiliki tanggungan adik atau orang tua yang setiap bulan rutin mesti dibantu, sebaiknya juga memiliki asuransi jiwa. Maka apabila sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diharapkan, keluarga yang menjadi tanggungan tidak limbung seketika," ucapnya.
    Aidil menekankan, asuransi jiwa bukan untuk mendahului takdir Tuhan, akan tetapi sebagai langkah preventif bila keadaan genting terjadi. Sungguh tidak ada salahnya mengikuti pameo yang mengatakan "sedia paying sebelum hujan". Pendapat snada juga disampaikan Ligwina Hananto, perencana keuangan. Wina, mengungkapkan selain pentingnya asuransi jiwa bagi para pencari nafkah keluarga, penting juga diperhatikan nilai premi dari asuransi tersebut. Pasalnya, banyak orang yang tidak jeli melihat nilai premi yang diberikan, bila hal tidak diinginkan terjadi . "Client yang datang pada saya kadang terbengong-bengong krtika mengetahui uang pertanggungan asuransi jiwa mereka sangat kecil untuk menopang hidup keluarga yang ditinggalkan.
    Agar nilai uang pertanggungan yang ditinggalkan pada anggota keluarga bisa bermanfaat, penting untuk dilakukan perhitungan secara jeli. Jangan lupa, perhitungkan pula kenikan inflasi yang bisa mencapai 12%. Dengan demikian, nilai yang ditinggalkan bagi anggota keluarga terkasih bisa betul-betul bermanfaat. Memilih asuransi jiwa yang tepat sesuai dengan harapan serta cicilan yang tidak memberatkan. Ternyata susah-susah gampang. Bila anda mengharapkan asuransi jiwa dengan pertanggungan hingga Rp 1 M, tentu cicilan preminya tidak murah. Sebaliknya asuransi jiwa yang murah nilai pertanggungannya tidak signiifikan.
    "Pilih asurans jiwa yang seimbang, misalnya uang pertanggungan cukup untuk biaya kuliah anak dan cukup pula untuk menghidupi keluarga," papar Aidil singkat. Yang jelas, setiap pencari nafkah baik istri atau suami, dimana bila salah satu sudah tidak bekerja akan mempengaruhi kondisi keungan keluarga sebaiknya memiliki asuransi jiwa.
    Lebih lanjut, seiring berkembangnya zaman, asuransi jiwa kini telah berkembang dan mempunyai banyak pilihan. Pilihan dimulai dengan asuransi murni (term life), (whole life), hingga yang sekarang pemasarannya tengah gencar dilakukan yaitu unit link. Unit link merupakan kombinasi produk asuransi jiwa dengan investasi. Produk ini dikabarkan kurang pas, karena keuntungan yang diberikan pada nasabah tidak maksimal, selain biaya administrasinya yang juga memberatkan. Meski demikian, apapun pilihannya, Aidil hanya menekankan agar setiap orang memilih asuransi jiwa dengan premi yang simbang.
    Artinya cari asuransi jiwa yang murah, namun benefitnya tinggi dimana uang pertanggungannya bisa dimanfaatkan maksimal oleh seluruh anggota keluarga yang ditinggalkan. "Dulu asuransi lahir, murni sebagai proteksi. Namun banyak nasabah asuransi yang merasa rugi bila uang pertanggungan tidak turun. Nasabah juga menginginkan produk asuransi yang member return yang banyak. Maka lahirlah unit link yang bisa memberikan hasil lewat investasi," kata Aidil.
    Bagi anda yang tertarik pada unit link, Aidil menyarankan agar bertanya dulu dengan pihak yang independen. Menurutnya unit link cocok bagi mereka yang berpenghasilan Rp 15 sd. Rp 20 juta. Premi unit link yang dijula saat ini berkisar RP 700 rb per bulan, nilai tersebut menjadi kurang maksimal disbanding dengan berinvestasi dan berasuransi secara terpisah.
    "Unit Link adalah produk yang bagus, trutama bagi mereka yang mampu, karena ada tax protection-nya. Ini produk untuk orang yang bergaji tinggi dan mapan," tegasnya. Sekarang, apakah anda telah melindungi diri dengan asuransi jiwa? Jika perusahaan tidak menyediakan, tak ada salahnya membeli asuransi jiwa sendiri dan orang-orang yang anda kasihi. Lagipula mencegah lebih baik daripada mengobati bukan? (NERACA weekend 1 April 2010)