Rabu, 14 April 2010

JENIS-JENIS ASURANSI JIWA

Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) jenis asuransi jiwa yaitu   :

1.    Term assurance (Asuransi Berjangka)
Term assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode waktu tertentu.

Contoh Asuransi Berjangka (Term Insurance)  :
    * Usia Tertanggung 30 tahun
    * Masa Kontrak 1 tahun
    * Rate Premi (misal) : 5 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
    * Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
    * Premi Tahunan yang harus dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000
    * Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak  pertama (50%)

Penjelasan   :
Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.

2.  Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup)
Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif dan sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.

3.   Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna)
Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan.

Contoh Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment)
    * Usia Tertanggung 30 tahun
    * Masa Kontrak 10 tahun
    * Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
    * Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
    * Premi yang harus dibayar : 85/1000 * 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-
    * Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak  pertama (50%)

Penjelasan,
  1. Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.
  2. Bila tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang pertanggungan sebesar 100 juta.
http://www.pojokasuransi.com

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Harap tinggalkan nama dan email anda